Beranda | Artikel
Hukum Shalat Memakai Cadar
Senin, 23 September 2019

Hukum Shalat Memakai Cadar

Ust, apa bener wanita bercadar ktk sholat hrs lepas cadarnya? Soalnya pernah denger ada yg bilang gitu…
Mhn pencerahannya Ust…
Matur suwun.

Jawaban:

Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du.

Sholat memakai cadar bagi wanita, hukumnya makruh. Tidak sampai pada derajat haram atau membatalkan sholat.

Imam Al-Buhuti dalam Kassyaf Al-Qona’ menjelaskan,

ويكره أن تصلي في نقاب وبرقع بلا حاجة.

Makruh bagi wanita, untuk sholat memakai niqob (cadar) dan burqo’ tanpa kebutuhan. (Dikutip dari : islamweb.net)

Demikian pula keterangan dari Al – Kholil (salah seorang ulama senior dalam Mazhab Maliki) dalam Al – Majmu’, beliau menggolongkan diantara hal-hal yang dimakruhkan saat sholat adalah, memakai niqob atau cadar. (Lihat: Jauharul Iklil Syarah Mukhtashor Al – Kholil 1/60).

Artikel Terkait: 

Hukum Shalat Menggunakan Masker

Dalam Al – Majmu’, Imam Nawawi rahimahullah menerangkan, bahwa makna makruh dalam hal ini adalah makruh tanzih, bukan makruh tahrim,

أنها كراهة تنزيهية لا تمنع صحة الصلاة

Yang dimaksud makruh bagi wanita sholat mengenakan cadar, adalah makruh tanzih, tidak sampai menghalangi keabsahan sholat. (Dikutip dari: islamweb.net)

Makruh tanzih adalah makruh yang kita kenal. Yaitu suatu hukum yang dampaknya jika dikerjakan tidak berdosa, jika ditinggalkan karena Allah berpahala.

Makruh tahrim adalah, makruh yang bermakna haram. Atau hukum haram yang kita kenal. Dikerjakan berdosa, ditinggalkan karena Allah berpahala.

Sehingga jika dikatakan harus melepas cadar ketika sholat, maka tidak tepat. Karena hukum makruh bandingannya adalah mustahab/sunah, bukan wajib. Jika sholat memakai cadar bagi wanita adalah makruh, maka melepasnya saat sholat hukumnya sunah.

Kemudian, suatu yang hukumnya makruh, dapat berubah menjadi mubah (boleh), saat ada kebutuhan.

Diterangkan dalam Manzumah Ushul Fiqh (susunan bait syair tentang ilmu Ushul Fiqh) karya Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah,

وكلُّ ممنوعٍ فللضرورةِ***يباحُ والمكروهُ عند الحاجةِ

Segala yang haram, menjadi mubah saat kondisi darurat.
Adapun makruh, menjadi mubah saat kondisi dibutuhkan (hajat).

Oleh karena itu, muslimah yang bercadar, boleh tetap mengenakan cadarnya ketika sholat, saat dia membutuhkan itu. Seperti, ketika dia sholat di masjid yang tidak ada tirai penutup antara tempat laki-laki dan perempuan. Kemudian ada laki-laki bukan mahram dapat melihatnya.

Kesimpulan ini senada dengan keterangan dari Ibnu Abdil Bar rahimahullah,

أجمعوا على أن على المرأة أن تكشف وجهها في الصلاة والإحرام ولأن ستر الوجه يخل بمباشرة المصلي بالجبهة والأنف ويغطي الفم، وقد نهى النبي صلى الله عليه وسلم الرجل عنه، فإن كان لحاجة كحضور أجانب فلا كراهة

Para ulama sepakat bahwa bagi wanita diperintahkan untuk membuka tutup wajahnya ketika sholat dan ihram. Karena menutup wajah dapat menghalangi tersentuhnya jidat dan hidung dengan tempat sujud, demikian pula menutupi mulut. Nabi shalallahu alaihi wa sallam pernah melarang sahabatnya yang sholat dengan menutupi mulutnya. Adapun jika dibutuhkan, seperti kehadiran laki-laki yang bukan mahram, maka tidak dimakruhkan.
(Dikutip dari : Al Mausi’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah 41/135)

Wallahua’lam bis showab.

Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori
(Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta)


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/35583-hukum-shalat-memakai-cadar.html